“Broadly
speaking, regionalization has always been with us...”[1]
tulis Louis Fawcett. Pendapat tersebut bukanlah tanpa alasan. Regionalisasi
dalam bentuk kekaisaran, spheres of
influence, hingga dominasi negara-negara kuat beserta aliansinya telah
menghiasi arsitektur hubungan internasional sejak berabad-abad lampau. Dalam
dimensi waktu yang cukup luas tersebut, konsep regionalisasi mengalami
perkembangan yang fluktuatif. Turun-naiknya konsep regionalisasi ini diikuti
pula dengan berkembangnya konsep regionalisme dan definisi region sebagai bagian dari regionalisasi, meskipun perdebatan
mengenai definisi final kedua konsep di atas belum didapat di antara para ahli.
Mengenai hal tersebut, Andrew Hurrell mengatakan, “Both ‘region’ and ‘regionalism’ are ambiguous terms. The terrain is
contested and the debate on definitions have produced little consensus.”[2]
Terdapat tiga konsep penting terkait dengan
pembahasan mengenai regionalisasi ini, yakni konsep region, regionalisme, dan regionalisasi itu sendiri. Perbedaan
definisi dan ruang lingkup ketiga konsep tersebut cukup penting, meskipun
kesepakatan final para akademisi mengenai definisi dan ruang lingkup ketiga
konsep tersebut belum diperoleh.[3]
Terkait dengan perdebatan tersebut, Louis Fawcett dari The Royal Institute of International Affairs membedakan secara
terpisah ketiga konsep tersebut, namun di sisi lain, Andrew Hurrel dalam jurnal
berjudul “Explaining the Resurgence of
Regionalism in World Politics” cenderung mengklasifikasikan konsep
regionalisasi sebagai bagian dari konsep regionalisme. Pendapat yang berbeda
juga ditunjukkan oleh Muthiah Alagappa dari Universitas Cambridge yang lebih
memilih untuk mendefinisikan konsep region
dan regionalisme secara terpisah lalu mengintegrasikan kedua konsep tersebut ke
dalam konsep regionalisasi. Terlepas dari itu semua, penulis akan mencoba
membahas konsep regionalisasi secara keseluruhan. Struktur penulisan akan
dimulai dari penjelasan terkait dengan perbedaan antara konsep region, regionalisme, dan regionalisasi,
dampak regionalisasi, perkembangan awal regionalisasi hingga sekarang, tipologi
dan klasifikasi regionalisasi, perkembangan regionalisasi pada beberapa
wilayah, kemudian ditutup dengan pembahasan mengenai permasalahan dan tantangan
yang dihadapi oleh regionalisasi.
Joseph Nye mendefinisikan konsep region
sebagai “a group of states linked together by both a
geographical relationship and a degree of mutual interdependence”[4] Lebih jauh lagi, Fawcett
mencoba mengembangkan definisi yang lebih komprehensif dengan mengatakan, “For some, the term 'region' may denote no
more than a geographical reality, usually a cluster of states sharing a common
space on the globe ... From another perspective regions could be seen as units or 'zones', based
on groups, states or territories, whose members display some identifiable
patterns of behaviour.”[5] Dengan demikian, suatu
wilayah tertentu dapat dikatakan sebagai region
apabila tidak hanya dibatasi oleh limitasi geografis semata, namun juga
disandarkan pada aspek nongeografis seperti budaya, tujuan politis, kerjasama,
bahkan interdependensi. Selain itu, konsep region
yang pada awalnya didasarkan pada ruang lingkup negara pun telah berubah dengan
masuknya aktor nonnegara sebagai pembentuk region
itu sendiri, misalnya kelompok buruh di Amerika Selatan.[6]
Konsep kedua, regionalisme, didefinisikan oleh Muthiah Alagappa sebagai “cooperation among
governments or non government organizations in three or more geographically
proximate and inter dependent countries for the pursuit of mutual gain in one
or more issue-areas.”[7]
Sedangkan Fawcett mengatakan, “regionalism-which implies a
policy whereby states and non-state actors cooperate and coordinate strategy
within a given region ... The aim of regionalism is to pursue and promote
common goals in one or more issue areas.”[8] Berdasarkan kedua definisi
tersebut, regionalisme lebih merujuk pada kebijakan, perencanaan, dan kerjasama
diantara pihak-pihak yang setuju untuk melakukan ketiga aktivitas tersebut
secara regional di sebuah wilayah tertentu.
Regionalisasi sendiri dibedakan dari regionalisme dalam ruang lingkupnya.
Sehubungan dengan ini, Hurrel mendefinisikan regionalisasi sebagai proses
pertumbuhan integrasi sosial yang terjadi dalam sebuah region dan juga merujuk pada proses interaksi sosial-ekonomi yang
tidak langsung.[9]
Secara lebih spesifik, Fawcett menulis, “If
regionalism is a policy or project, regionalization is both project and process
... At its most basic it means no more than a concentration of activity at a
regional level. This may give rise to the formation or shaping of regions,
which may in turn give rise to the emergence of regional groups, actors and
organizations.”[10] Dengan demikian,
regionalisasi memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari regionalisme sebab
regionalisasi merujuk pada keseluruhan proses dan aktivitas yang terjadi dalam
sebuah region dan menguatnya peran
aktor hubungan internasional di tingkat regional. Konsep regionalisasi juga
sering disamakan dengan istilah ‘informal
integration’ dan ‘soft regionalism’
bagi beberapa ahli.
Secara luas, regionalisasi juga didefinisikan sebagai, “Regionalization can also
involve increasing flows of people, the development of multiple channels and
complex social networks by which ideas, political attitudes and ways of
thinking spread from one area to another, and the creation of a transnational
regional civil society.”[11]
Tampak dari definisi terkahir bahwa regionalisasi tidak hanya berupa konsep
abstrak yang statis dan dilimitasi oleh bentang geografis. Regionalisasi juga
diterima sebagai proses dan aktivitas menyebarnya komunikasi ide, norma
politik, dan perspektif dari sebuah region
ke region lain, pun dengan adanya
perpindahan manusia dari sebuah region
ke region lain. Oleh karena itu,
Hurrel sering mendeskripsikan regionalisasi secara sederhana dengan
istilah-istilah seperti ‘complexes’,
‘flows’, ‘networks’, dan ‘mosaics’.
Hal ini dikarenakan ruang lingkup regionalisasi cukup luas dan beragam.
Berdasarkan definisi ketiga konsep
tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut,
Region
|
Regionalisme
|
Regionalisasi
|
Tempat (limitasi geografis) terjadinya aktivitas regional.
|
Kebijakan, perencanaan,
dan kerjasama antara para aktor hubungan internasional di sebuah wilayah
tertentu untuk meningkatkan hubungan interdepensinya dalam lingkup regional.
|
Keseluruhan proses dan aktivitas yang terjadi dalam sebuah region, termasuk juga isi dan aplikasi
dari regionalisme itu sendiri.
|
Kemunculan regionalisasi dalam
hubungan internasional jelas membawa dampak, baik positif maupun negatif. Björn Hettne and Fredrik
Söderbaum menulis beberapa dampak positif dari regionalisasi, yakni “ These include, promoting the gains from trade, promoting the gains from knowledge, preserving peace and security, ensuring financial stability, preventing adverse environmental
spillovers (protecting the global commons), halting the spread of communicable diseases.”[12]
Niklas Swanström membahas bagaimana regionalisasi berdampak positif dalam
pencegahan konflik antaraktor hubungan internasional. Swanström mengatakan, “For example, in regards to conflict
prevention, regional approaches seem to have more success than trans-regional
and national prevention schemes.”[13]
Swanström percaya bahwa pendekatan regional memiliki pengaruh positif berupa
adanya pembentukan komitmen yang lebih kuat di antara aktor-aktor hubungan
internasional dalam pencarian solusi konflik yang mungkin terjadi. Hal ini
disandarkan pada kesadaran aktor-aktor hubungan internasional tersebut terhadap
bahaya konflik dalam hubungan regional yang mereka bangun.[14]
Namun, regionalisasi bukanlah tanpa
masalah. Seperti dua sisi mata uang, regionalisasi juga membawa dampak buruk
seperti yang ditulis oleh Fawcett, "Another
downside is that regional actors and
their networks can also be a source of disorder: of terrorism and other crimes.”[15] Regionalisasi telah
membuat dunia semakin kompleks dan tidak semua regionalisasi memiliki tujuan
yang baik, misalnya bagaimana terorisme dan kejahatan internasional lainnya
dapat tumbuh subur seiring dengan tumbuh suburnya regionalisasi. Regionalisasi
yang dibangun dengan Pakta Warsawa pasa masa Perang Dingin juga merupakan
bentuk penyimpangan dari regionalisasi karena regionalisasi tersebut dibangun
dalam upaya untuk menjaga pengaruh negara adidaya terhadap negara-negara
satelitnya
Penjelasan selanjutnya
akan difokuskan pada perkembangan regionalisasi pada masa awal hingga saat ini,
juga akan dijelaskan klasifikasi regionalisasi berdasarkan sifat dan letak
geografisnya. Meskipun regionalisasi telah dikenal sejak lama, namun konsep
regionalisasi baru mengemuka dan mendapat perhatian penuh para ahli hubungan
internasional pascaperang dunia pertama, hal ini dipertegas dengan pendapat
Fawcett, “But in a more modern sense,
since regionalism and regionalization are distinguished from other entities,
including the universal, and thus represent activity that is less than global,
we might profitably start with looking at the international system that emerged
after the First World War.”[16] Masa setelah Perang Dunia
I adalah masa dimana organisasi internasional, LBB khususnya, memiliki peran
yang lemah sebagai penjaga keamanan internasional. Negara-negara kuat pada
aplikasinya tidak pernah mengurangi kekuatan militernya seperti apa yang
dicita-citakan oleh LBB. Secara tidak langsung, ketidakmampuan LBB ini telah
memupuk ketidakpercayaan masyarakat dunia terhadap kerjasama internasional dan
pada saat yang sama mengalihkan perhatian negara-negara di dunia untuk
melakukan kerjasama regional. Namun, regionalisasi baru mendapatkan rekognisi
legal pada pasca-Perang Dunia II dari PBB. Terkait dengan hal in, Fawcett
mengatakan, “A particular lesson of the
League, and one reaffirmed today in the United Nations, was that the organization
could not act as a key security provider when the great powers reserved
enforcement for themselves ... Following lobbying from different sources,
notably Arab and Latin American states, the United Nations legitimized regional
agencies, offering them, in Chapter VIII,...”[17]
Pada masa itu,
regionalisasi hanya berfokus pada masalah keamanan (security) dan ekonomi. Aktor-aktor yang terlibat dalam hubungannya
pun hanya terbatas pada aktor negara sebagai kekuatan utama. Hubungan regional
yang terjadi masih bersifat protektif, eksklusif, dan penuh akan aroma dominasi
negara kuat terhadap negara yang lebih lemah, terlebih lagi ketika Perang Dingin
tengah berlangsung. Selama bertahun-tahun, cita rasa regionalisasi seperti itu
lambat laun bergeser ke arah yang lebih dinamis. Mulai dari tujuan hingga aktor
yang terlibat telah banyak berubah. Björn Hettne and Fredrik Söderbaum
membedakan secara jelas kedua bentuk hubungan regional tesebut seperti yang
terlihat pada tabel berikut ini.
Old Regionalism and New Regionalism[18]
|
|
Old Regionalism
|
New
Regionalism
|
Influenced by cold war logic, often imposed from the
outside by the superpowers
|
Influenced by post–cold war logic, developing from
within the regions
|
Introverted and protectionist
|
Extroverted, linked with globalization
|
Specific and narrow objectives (mainly trade or
security)
|
Comprehensive and multidimensional objectives
(economics, politics, security, culture)
|
Exclusive in terms of membership
|
Inclusive and open membership
|
European phenomenon, modelled on the European
communities
|
Worldwide and heterogeneous phenomenon
|
State-centred and state-dominated, especially within
intergovernmental regional organizations
|
Involves state, market and civil society actors in many
institutional forms
|
Perbedaan esensial
antara regionalisme ‘lama’ dan ‘baru’, jika kembali merujuk pada tabel di atas,
adalah unidimensi pada regionalisme ‘lama’ dan multidimensi pada regionalisme
‘baru’. Mekanisme hubungan regional yang dewasa ini telah mencakup banyak ruang
lingkup dan dimensi inilah yang pada akhirnya menyulitkan dilakukannya
klasifikasi yang jelas mengenai jenis-jenis organisasi regional. Hettne
menulis,
“This pluralism
makes it difficult to categorize regional cooperation arrangements. Global organizations
can be categorized as operational agencies (United Nations Development
Programme), service providers (World Intellectual Property Organization) or
organizations that set international norms and standards and are usually the
main arenas for multilateral negotiations (United Nations) (Kaul and Le Goulven
2003). But these distinctions are less obvious among regional organizations,
which often show all three characteristics simultaneously.”[19]
Penjelasan
mengenai perbedaan dimensi regionalisme ‘lama’ dan ‘baru’ tersebut pada
dasarnya berkaitan erat dengan tipologi mekanisme hubungan regional. Tipologi
mekanisme hubungan regional sedikitnya mencakup dimensi — baik antara
unidimensi dan multidimensi — dan bentuk
hubungan yang terjadi — organisasi atau ‘network’.
Kata dimensi dalam hal ini diartikan sebagai tujuan dan aktivitas dari
mekanisme hubungan regional tersebut. Dalam kaitannya dengan hal ini,
multidimensi yang melekat pada regionalisme ‘baru’ memiliki ruang lingkup yang
lebih luas dari unidimensi regionalisme ‘lama’. Sebaliknya, unidimensi hanya
mencakup salah satu aspek spesifik hubungan internasional saja, misalnya
perdagangan, transportasi, atau perencanaan pengembangan finansial.[20]
Di sisi lain, multidimensi regionalisme ‘baru’ sedikitnya berorientasi pada dua
atau lebih aspek hubungan internasional.
Kedua, bentuk
mekanisme kerjasama regional juga dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni
organisasi dan ‘network’. Bentuk
pertama, organisasi, lebih merujuk pada adanya struktur yang baku dan permanen,
anggota, dan spesifikasi tujuan, fungsi, serta aktivitas. Sedangkan, ‘networks’ lebih bersifat dinamis.
Disebutkan bahwa, “There are varieties of
networks, but many are open, extroverted and inclusive, capable of expanding
without (formal) limitations and interacting with new nodes and other networks.
Networks are typically decentralized, to a large extent horizontally structured
and more cooperative (even egalitarian), as opposed to the hierarchy in
organizations.”[21]
Secara sederhana, ‘network’ di sini
lebih cenderung pada peningkatan frekuensi komunikasi dan interaksi yang
terjadi atau dengan kata lain, ‘networks’
cenderung mengabaikan formalitas dan kekakuan organisasi sebagai bentuk dari
mekanisme hubungan regional. Untuk lebih memperjelas gambaran mengenai tipologi
mekanisme hubungan regional ini, poin-poin penting terkait dengan tipologi
tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
Typology of
Regional Cooperation Mechanism[22]
|
||
Organization
|
Network
|
|
Unidimensional
|
Sectoral organizations
Security organizations
Economic integration arrangements
Regional development banks
|
Research networks
Public-private partnerships
Civil society networks
|
Multidimensional
|
Comprehensive organizations
River basin organizations
UN economic commissions
|
Growth triangles
Cross-border, microregional organizations
Development corridors
|
Salah satu hal yang
perlu kita perhatikan dalam membahas regionalisasi adalah bagaimana dan
seberapa jauh hubungan regional yang terjadi diantara aktor-aktornya. Berkaitan
dengan hal tersebut, kerjasama dan hubungan regional yang terjadi dalam
hubungan internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni ‘deep regional integration arrangements’
dan ‘shallow regional integration
arrangements’. Mengenai kedua bentuk hubungan regional tersebut Baldwin
menulis, “Typically this involves
modification of laws, regulation, practices and policies that many nations view
as purely domestic matters. Most of these deeper integration schemes are in
West Europe ... Shallow regional integration arrangements are principally
limited to liberalization of tariffs and quantitative restrictions over longer
transition period.”[23] Baldwin menyebutkan
program pasar bersama Uni Eropa, Perjanjian Maastricht, dan ANZCERTA (Australia-New Zealands Closer Economic
Relation Trade) sebagai beberapa contoh dari ‘deep regional integration arrangements’.[24] Dalam hubungan regional
jenis ini, relasi yang terjadi sangat signifikan, mengikat, dan terintegrasi
secara mendalam antara satu aktor dan aktor lainnya. Program pasar bersama Uni
Eropa misalnya, garis batas negara ditiadakan demi terciptanya ‘pasar bersama’
yang bebas dari semua halangan teknis yang berasal dari batasan-batasan negara.
Sedangkan, ‘shallow regional integration
arrangements’ memiliki ruang lingkup yang lebih kecil, biasanya berupa
perjanjian pasar bebas bilateral. Baldwin menyebutkan CUSFTA (Canada-US Free Trade Agreements), US-Israel FTA, dan NAFTA (North American Free Trade Agreements)
sebagai contoh dari hubungan regional jenis ini.[25] Relasi yang terjadi
seringkali hanya terbatas pada kebijakan tarif dan liberalisasi kuota dalam
perdagangan antarnegara yang bersangkutan.
Secara objektif,
regionalisasi memiliki peran dan perkembangan yang berbeda-beda di setiap
tempat. Berkaitan dengan hal tersebut, pembahasan selanjutnya akan difokuskan
pada kondisi dan perkembangan regionalisasi pada beberapa region, yakni Amerika Utara, Amerika Latin, Eropa, dan Asia.
·
Regionalisasi di Amerika
Utara
Pembahasan mengenai relasi regional Amerika Utara akan dimulai dari
diskusi panjang Amerika dan Kanada dalam menjalin kerjasama regional. Meskipun
demikian, agenda kerjasama bilateral Amerika-Kanada pada dasarnya telah
berjalan sejak abad ke-17, namun seringkali mengalami kemacetan, khususnya pada
tahun 1854, 1874, dan 1911.[26] Titik terang baru muncul
pada Maret 1948 ketika kedua negara secara diam-diam merundingkan naskah
protokol penghapusan tarif dan kuota, namun pada akhirnya naskah tersebut ditolak
oleh mayoritas masyarakat Kanada. Hal ini berangkat dari kenyataan masyarakat
Kanada pada umumnya yang memandang bahwa relasi bilateral dengan Amerika hanya
akan menjadi alat Amerika dalam melakukan dominasi terhadap Kanada. Hal
tersebut tampak jelas dari pernyataan Baldwin sebagai berikut, “An FTA had long been the bete noir of
Canadian politics, pitting commercial export interests against Canadian fears
of economic/cultural domination by its giant neighbour.”[27]
Pandangan tersebut
menjadi salah satu alasan kenapa usaha Amerika untuk melakukan hubungan
bilateral dengan Kanada pada tahun 1974 kandas, meskipun Auto Pact Amerika-Kanada berhasil dengan baik pada tahun 1965.
Titik terang kedua kembali muncul setelah Amerika mengubah sikapnya menjadi
lebih protektif pada tahun 1980-an dan hal ini berhasil membuat Kanada bersedia
untuk duduk dalam meja perundingan di tahun 1985. Pada tahun yang sama CUSFTA (Canada-US Free Trade Agreements) secara
resmi dimulai.
Proses regionalisasi di
Amerika Utara tidak berhenti hanya sampai di sini. Meksiko yang mengalami
krisis hutang pada tahun 1980-an lambat laun menjadi lebih longgar dalam
penetapan tarif dan kuota pada masa itu. Puncaknya, pada tahun 1990 permintaan
Meksiko untuk melakukan kerjasama bilateral dengan Amerika disetujui oleh
Presiden Bush. Di sisi lain, Kanada yang merasa khawatir dengan dominasi
perjanjian ini, meminta Mexico-US FTA
untuk dimerger dengan perjanjian Kanada-Amerika menjadi NAFTA (North America Free Trade Agreements).
Singkatnya, Meksiko dan Amerika menyetujui usul Kanada tersebut dan NAFTA
secara formal berjalan sejak tahun 1994.
·
Regionalisasi di
Amerika Latin
Adanya Mexico-US FTA secara langsung seperti gaya gravitasi yang menarik
semua benda di
sekitarnya, termasuk negara-negara Amerika Latin yang juga ingin menjalin
kerjasama bilateral dengan Amerika seperti Chile, Brazil, Argentina, Uruguay,
dan Paraguay. Namun, pada saat yang bersamaan, Amerika cenderung untuk
membendung inisiatif tersebut dengan mengajukan Enterprise for Americas Initiatives (EAI) bagi negara-negara
tersebut sebagai langkah awal dalam melakukan kerjasama dengan Amerika.
Sedikitnya terdapat 26 negara yang menandatangani EAI ini pada tahun 1990.[28]
Proses regionalisasi di
Amerika Latin juga diwarnai dengan adanya tumpang tindih perjanjian regional di
antara negara-negara Amerika Latin, misalnya Meksiko, yang meskipun telah
melakukan perjanjian bilateral dengan Amerika — melalui Mexico-US FTA— , juga melakukan perjanjian bilateral dengan Chile,
Caricom (kelompok dagang negara-negara Karibia), Kolombia, Venezuela, Costa
Rica, dan Bolivia. Perjanjian serupa juga terjadi diantara negara-negara
Amerika Latin lainnya, seperti Venezuela, Kolombia, Ekuador, Peru, dan Bolivia
yang bersatu dalam the Andean Pact
atau Mercusor — kerjasama bea cukai antara Argentina, Brazil, Paraguay, dan
Uruguay — yang diresmikan pada Maret 1991.[29] Menariknya, Chile ,yang
pada awalnya menentang Mercosur, kemudian masuk jadi anggota pada oktober 1996.
Hal ini dikarenakan dua alasan. Pertama, hal tersebut terjadi karena ‘pinangan’
kerjasama Chile belum direspons dengan baik oleh Amerika. Alasan kedua
berangkat dari kenyataan bahwa Mercusor ternyata mencatat perluasan perdangan
internal sebanyak 27% pertahun dan 7,5% pertahun.[30] Perluasan perdagangan
tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi Chile untuk ikut menjadi anggota.
Setelah Chile, Bolivia mengikuti jejaknya untuk masuk jadi anggota pada
Desember 1996.
·
Regionalisasi di Eropa
Relasi regional negara-negara Eropa Barat pada awalnya terdiri dari dua
lingkaran sentral.
Sehubungan dengan hal tersebut, Baldwin mengatakan, “Before 1986, West European regional integration was marked by two
concentric circles. The outer circle (EU plus EFTA’s member) was a ‘virtual
free trade area for industrial goods ... The inner circle was the EU’s common
market.” [31]
Ekspansi integrasi regional negara-negara eropa Barat juga menunjukkan
perkembangan signifikan pada saat Uni Soviet ‘jatuh’ pada tahun 1990. Setidaknya
Uni Eropa dan EFTA secara terpisah menyetujui adanya perjanjian kerjasama
dengan sepuluh negara Eropa Tengah dan Eropa Timur pada tahun 1990-an, menurut
Baldwin.[32]
·
Regionalisasi di Asia
Proses regionalisasi di Asia dapat dicermati dari usaha ASEAN (Asssociation of South-East Asian
Nations) yang gagal melakukan
perjanjian perdagangan bebas pada tahun 1979 disebabkan oleh adanya diversitas
barang ekspor negara-negara ASEAN, yakni antara barang agrikultur dan barang
industrial. Rencana pencanangan AFTA (ASEAN
Free Trade Agreements) pada tahun
1992 juga gagal karena alasan yang sama. Baldwin menulis, “AFTA is politically and economically a heterogenous group, and
intra-AFTA trade ccounts for only 15 per cent of AFTA exports about half of
which is entrepot with Singapore that is basically duty-free already, according
to DeRosa (1995). Additionally, AFTA members vary greatly in the composition of
their exports (industrial versus agricultural goods, for instance) ...”[33]
Mengahadapi masalah
seperti ini, APEC pada akhirnya turun tangan dan memberikan penilaiannya bahwa
pemasangan tarif nol pada perdagangan bebas belum dapat dilakukan di Asia.
Namun, pemasangan tarif nol untuk perdagangan bebas dapat saja dilakukan dengan
penargetan tenggang waktu. Sehubungan dengan hal itu, APEC telah memutuskan
2020 sebagai target waktu bagi hampir seluruh negara-negara anggota untuk
melakukan perdagangan bebas, sebagian anggota lagi yang merupakan negara maju
memilih 2010 sebagai target waktunya.
Setelah membahas
mengenai regionalisasi dalam beberapa wilayah di dunia, pembahasan selanjutnya
akan dilanjutkan dengan penjabaran mengenai permasalahan dan kendala yang
dihadapi regionalisasi itu sendiri. Terdapat tiga elemen dasar yang menjadi sumber
pembahasan terkait dengan masalah ini, yakni kapasitas (capacity), kedaulatan (sovereignty),
dan hegemoni. Berhubungan dengan kapasitas, tidak dapat dipungkiri bahwa
kemampuan sebuah organisasi regional dalam memberikan pengaruh dan dampak pada
sebuah region terletak pada kapasitas
anggotanya. Semakin rendah kapasitasnya, maka semakin besar halangan yang akan
dihadapi organisasi regional tersebut. Fawcett mengatakan, “The limited capacity and resources of many
groups, especially outside the advanced industrialized countries, are clearly
an obstacle to action, whether in the military, economic, diplomatic or
institutional sphere.”[34]
Poin kedua, kedaulatan,
juga menjadi isu penting dalam regionalisasi, khususnya dalam penyelenggaraan
organisasi regional bagi negara-negara anggotanya. Permasalahan yang muncul
adalah bagaimana kedaulatan sebuah negara dapat terjamin dalam sebuah
organisasi regional. Fawcett kembali menuliskan, “It is sovereignty that still matters for states, and the attachment to
sovereignty will always check and balance any cooperative project-particularly
where that sovereignty is fragile, having only recently been obtained.”[35] Permasalahan kedaulatan
tidak pelak lagi dapat bersifat melemahkan proses regionalisasi sebab apa yang
menjadi tujuan sebuah regionalisasi terkadang berbenturan dengan kepentingan
individu negara. Jika hal tersebut terjadi, maka ini akan menjadi hak bagi
setiap negara dengan kedaulatannya untuk menarik diri dari proses regionalisasi
tersebut. Sedangkan, pada poin terakhir, permasalahan yang muncul menjadi
sangat jelas ketika regionalisasi dijadikan alat bai negara-negara kuat untuk
meningkatkan pengaruhnya terhadap negara-negara yang lebih inferior. Hal ini
dijelaskan oleh Fawcett, “Critics argue
that regional groups merely serve the interests of one state or another. It is
indeed often the case that one major actor-maybe one instrumental in the
regional organization's creation and maintenance-sets the agenda in that
organization.”[36]
Pada prinsipnya,
regionalisasi dan segala dampak yang ditimbulkan merupakan sebuah pilihan.
Regionalisasi hanyalah sebuah cara bagi pihak-pihak terkait dalam hubungan
internasional dalam mengejar dan mencapai kepentingan masing-masing. Dampak
buruk dan keuntungan dari regionalisasi jelas merupakan jawaban opsional yang
menjadi kebijakan masing-masing pihak dalam menjalankan proses regionalisasi
tersebut, bukan semata-mata karena regionalisasi adalah jalan yang salah.
[1] Louise Fawcett, “International
Affairs,” Exploring Regional Domains : A
Comparative History of Regionalism, III (May, 2004), 436
[2] Andrew Hurrell, “Review
of International studies,” Explaining the
Resurgence of Regionalism in World Politics, IV (October, 1995), 333
[3] Fawcett, loc.cit., 431
[4] Joseph Nye, International Regionalism (Boston : Little, Brown, 1968), 7
[5] Fawcett, loc.cit., 432
[6] Ibid, 433
[7] Muthiah Alagappa, “Review
of International Studies,” Regionalism
and Conflict Management : A Framework for Analysis, IV(October, 1995), 362
[8] Fawcett, loc.cit., 433
[9] Hurrel, loc.cit., 334
[10] Fawcett, loc.cit., 433
[11] Hurrel, loc.cit. 334
[12] Björn Hettne and Fredrik Söderbaum, Regional Cooperation: A Tool
for Addressing Regional and Global Challenges, (Padrigu : Göteborg
University, 1997), 179-180
[13] Niklas Swanström, Conflict
Prevention and Conflict Management in Northeast Asia (Washington DC and Wacka, Sweden : Central Asia-Caucasus
Institute and Silk Road Studies Program, 2005), 98
[14] Ibid.
[15] Fawcett, loc.cit.,
429-430
[16] Fawcett, loc.cit., 436
[17] Ibid.
[18] Hettne & Söderbaum, loc.cit., 183
[19] Ibid., 184
[20] Ibid.
[21] Ibid., 185
[22] Ibid.
[23] Richard E. Baldwin, Domino Theory of Regionalism (Geneva : Blackwell
Publisher, 1993), 2
[24] Richard E. Baldwin, Causes of Regionalism, (UK : Blackwell
Publisher, 1997), 868
[25] Ibid.
[26] Ibid., 869
[27] Ibid.
[28] Ibid., 871
[29] Ibid.
[30] Ibid.
[31] Ibid., 872
[32] Ibid.
[33] Ibid., 873
[34] Fawcett, loc.cit., 443
[35] Ibid., 444