Kamis, 17 Mei 2012

Regionalisasi : Pendekatan Region-Based Dalam Hubungan Internasional



Broadly speaking, regionalization has always been with us...[1] tulis Louis Fawcett. Pendapat tersebut bukanlah tanpa alasan. Regionalisasi dalam bentuk kekaisaran, spheres of influence, hingga dominasi negara-negara kuat beserta aliansinya telah menghiasi arsitektur hubungan internasional sejak berabad-abad lampau. Dalam dimensi waktu yang cukup luas tersebut, konsep regionalisasi mengalami perkembangan yang fluktuatif. Turun-naiknya konsep regionalisasi ini diikuti pula dengan berkembangnya konsep regionalisme dan definisi region sebagai bagian dari regionalisasi, meskipun perdebatan mengenai definisi final kedua konsep di atas belum didapat di antara para ahli. Mengenai hal tersebut, Andrew Hurrell mengatakan, “Both ‘region’ and ‘regionalism’ are ambiguous terms. The terrain is contested and the debate on definitions have produced little consensus.[2]
Terdapat tiga konsep penting terkait dengan pembahasan mengenai regionalisasi ini, yakni konsep region, regionalisme, dan regionalisasi itu sendiri. Perbedaan definisi dan ruang lingkup ketiga konsep tersebut cukup penting, meskipun kesepakatan final para akademisi mengenai definisi dan ruang lingkup ketiga konsep tersebut belum diperoleh.[3] Terkait dengan perdebatan tersebut, Louis Fawcett dari The Royal Institute of International Affairs membedakan secara terpisah ketiga konsep tersebut, namun di sisi lain, Andrew Hurrel dalam jurnal berjudul “Explaining the Resurgence of Regionalism in World Politics” cenderung mengklasifikasikan konsep regionalisasi sebagai bagian dari konsep regionalisme. Pendapat yang berbeda juga ditunjukkan oleh Muthiah Alagappa dari Universitas Cambridge yang lebih memilih untuk mendefinisikan konsep region dan regionalisme secara terpisah lalu mengintegrasikan kedua konsep tersebut ke dalam konsep regionalisasi. Terlepas dari itu semua, penulis akan mencoba membahas konsep regionalisasi secara keseluruhan. Struktur penulisan akan dimulai dari penjelasan terkait dengan perbedaan antara konsep region, regionalisme, dan regionalisasi, dampak regionalisasi, perkembangan awal regionalisasi hingga sekarang, tipologi dan klasifikasi regionalisasi, perkembangan regionalisasi pada beberapa wilayah, kemudian ditutup dengan pembahasan mengenai permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh regionalisasi.
Joseph Nye mendefinisikan konsep region sebagai “a group of states linked together by both a geographical relationship and a degree of mutual interdependence[4] Lebih jauh lagi, Fawcett mencoba mengembangkan definisi yang lebih komprehensif dengan mengatakan, “For some, the term 'region' may denote no more than a geographical reality, usually a cluster of states sharing a common space on the globe ... From another perspective regions could be seen as units or 'zones', based on groups, states or territories, whose members display some identifiable patterns of behaviour.[5] Dengan demikian, suatu wilayah tertentu dapat dikatakan sebagai region apabila tidak hanya dibatasi oleh limitasi geografis semata, namun juga disandarkan pada aspek nongeografis seperti budaya, tujuan politis, kerjasama, bahkan interdependensi. Selain itu, konsep region yang pada awalnya didasarkan pada ruang lingkup negara pun telah berubah dengan masuknya aktor nonnegara sebagai pembentuk region itu sendiri, misalnya kelompok buruh di Amerika Selatan.[6]
Konsep kedua, regionalisme, didefinisikan oleh Muthiah Alagappa sebagai “cooperation among governments or non government organizations in three or more geographically proximate and inter dependent countries for the pursuit of mutual gain in one or more issue-areas.[7] Sedangkan Fawcett mengatakan, “regionalism-which implies a policy whereby states and non-state actors cooperate and coordinate strategy within a given region ... The aim of regionalism is to pursue and promote common goals in one or more issue areas.”[8] Berdasarkan kedua definisi tersebut, regionalisme lebih merujuk pada kebijakan, perencanaan, dan kerjasama diantara pihak-pihak yang setuju untuk melakukan ketiga aktivitas tersebut secara regional di sebuah wilayah tertentu.
Regionalisasi sendiri dibedakan dari regionalisme dalam ruang lingkupnya. Sehubungan dengan ini, Hurrel mendefinisikan regionalisasi sebagai proses pertumbuhan integrasi sosial yang terjadi dalam sebuah region dan juga merujuk pada proses interaksi sosial-ekonomi yang tidak langsung.[9] Secara lebih spesifik, Fawcett menulis, “If regionalism is a policy or project, regionalization is both project and process ... At its most basic it means no more than a concentration of activity at a regional level. This may give rise to the formation or shaping of regions, which may in turn give rise to the emergence of regional groups, actors and organizations.[10] Dengan demikian, regionalisasi memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari regionalisme sebab regionalisasi merujuk pada keseluruhan proses dan aktivitas yang terjadi dalam sebuah region dan menguatnya peran aktor hubungan internasional di tingkat regional. Konsep regionalisasi juga sering disamakan dengan istilah ‘informal integration’ dan ‘soft regionalism’ bagi beberapa ahli.
Secara luas, regionalisasi juga didefinisikan sebagai, “Regionalization can also involve increasing flows of people, the development of multiple channels and complex social networks by which ideas, political attitudes and ways of thinking spread from one area to another, and the creation of a transnational regional civil society.[11] Tampak dari definisi terkahir bahwa regionalisasi tidak hanya berupa konsep abstrak yang statis dan dilimitasi oleh bentang geografis. Regionalisasi juga diterima sebagai proses dan aktivitas menyebarnya komunikasi ide, norma politik, dan perspektif dari sebuah region ke region lain, pun dengan adanya perpindahan manusia dari sebuah region ke region lain. Oleh karena itu, Hurrel sering mendeskripsikan regionalisasi secara sederhana dengan istilah-istilah seperti ‘complexes’, ‘flows’, ‘networks’, dan ‘mosaics’. Hal ini dikarenakan ruang lingkup regionalisasi cukup luas dan beragam.
            Berdasarkan definisi ketiga konsep tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut,
Region
Regionalisme
Regionalisasi
Tempat (limitasi geografis) terjadinya aktivitas regional.
Kebijakan, perencanaan, dan kerjasama antara para aktor hubungan internasional di sebuah wilayah tertentu untuk meningkatkan hubungan interdepensinya dalam lingkup regional.
Keseluruhan proses dan aktivitas yang terjadi dalam sebuah region, termasuk juga isi dan aplikasi dari regionalisme itu sendiri.

            Kemunculan regionalisasi dalam hubungan internasional jelas membawa dampak, baik positif maupun negatif. Björn Hettne and Fredrik Söderbaum menulis beberapa dampak positif dari regionalisasi, yakni “ These include, promoting the gains from trade, promoting the gains from knowledge, preserving peace and security, ensuring financial stability, preventing adverse environmental spillovers (protecting the global commons), halting the spread of communicable diseases.[12] Niklas Swanström membahas bagaimana regionalisasi berdampak positif dalam pencegahan konflik antaraktor hubungan internasional. Swanström mengatakan, “For example, in regards to conflict prevention, regional approaches seem to have more success than trans-regional and national prevention schemes.[13] Swanström percaya bahwa pendekatan regional memiliki pengaruh positif berupa adanya pembentukan komitmen yang lebih kuat di antara aktor-aktor hubungan internasional dalam pencarian solusi konflik yang mungkin terjadi. Hal ini disandarkan pada kesadaran aktor-aktor hubungan internasional tersebut terhadap bahaya konflik dalam hubungan regional yang mereka bangun.[14]
            Namun, regionalisasi bukanlah tanpa masalah. Seperti dua sisi mata uang, regionalisasi juga membawa dampak buruk seperti yang ditulis oleh Fawcett, "Another downside is that regional actors and their networks can also be a source of disorder: of terrorism and other crimes.[15] Regionalisasi telah membuat dunia semakin kompleks dan tidak semua regionalisasi memiliki tujuan yang baik, misalnya bagaimana terorisme dan kejahatan internasional lainnya dapat tumbuh subur seiring dengan tumbuh suburnya regionalisasi. Regionalisasi yang dibangun dengan Pakta Warsawa pasa masa Perang Dingin juga merupakan bentuk penyimpangan dari regionalisasi karena regionalisasi tersebut dibangun dalam upaya untuk menjaga pengaruh negara adidaya terhadap negara-negara satelitnya
            Penjelasan selanjutnya akan difokuskan pada perkembangan regionalisasi pada masa awal hingga saat ini, juga akan dijelaskan klasifikasi regionalisasi berdasarkan sifat dan letak geografisnya. Meskipun regionalisasi telah dikenal sejak lama, namun konsep regionalisasi baru mengemuka dan mendapat perhatian penuh para ahli hubungan internasional pascaperang dunia pertama, hal ini dipertegas dengan pendapat Fawcett, “But in a more modern sense, since regionalism and regionalization are distinguished from other entities, including the universal, and thus represent activity that is less than global, we might profitably start with looking at the international system that emerged after the First World War.[16] Masa setelah Perang Dunia I adalah masa dimana organisasi internasional, LBB khususnya, memiliki peran yang lemah sebagai penjaga keamanan internasional. Negara-negara kuat pada aplikasinya tidak pernah mengurangi kekuatan militernya seperti apa yang dicita-citakan oleh LBB. Secara tidak langsung, ketidakmampuan LBB ini telah memupuk ketidakpercayaan masyarakat dunia terhadap kerjasama internasional dan pada saat yang sama mengalihkan perhatian negara-negara di dunia untuk melakukan kerjasama regional. Namun, regionalisasi baru mendapatkan rekognisi legal pada pasca-Perang Dunia II dari PBB. Terkait dengan hal in, Fawcett mengatakan, “A particular lesson of the League, and one reaffirmed today in the United Nations, was that the organization could not act as a key security provider when the great powers reserved enforcement for themselves ... Following lobbying from different sources, notably Arab and Latin American states, the United Nations legitimized regional agencies, offering them, in Chapter VIII,...”[17]
            Pada masa itu, regionalisasi hanya berfokus pada masalah keamanan (security) dan ekonomi. Aktor-aktor yang terlibat dalam hubungannya pun hanya terbatas pada aktor negara sebagai kekuatan utama. Hubungan regional yang terjadi masih bersifat protektif, eksklusif, dan penuh akan aroma dominasi negara kuat terhadap negara yang lebih lemah, terlebih lagi ketika Perang Dingin tengah berlangsung. Selama bertahun-tahun, cita rasa regionalisasi seperti itu lambat laun bergeser ke arah yang lebih dinamis. Mulai dari tujuan hingga aktor yang terlibat telah banyak berubah. Björn Hettne and Fredrik Söderbaum membedakan secara jelas kedua bentuk hubungan regional tesebut seperti yang terlihat pada tabel berikut ini.
Old Regionalism and New Regionalism[18]
Old Regionalism
New Regionalism
Influenced by cold war logic, often imposed from the outside by the superpowers
Influenced by post–cold war logic, developing from within the regions
Introverted and protectionist
Extroverted, linked with globalization
Specific and narrow objectives (mainly trade or security)
Comprehensive and multidimensional objectives (economics, politics, security, culture)
Exclusive in terms of membership
Inclusive and open membership
European phenomenon, modelled on the European communities
Worldwide and heterogeneous phenomenon
State-centred and state-dominated, especially within intergovernmental regional organizations
Involves state, market and civil society actors in many institutional forms
            Perbedaan esensial antara regionalisme ‘lama’ dan ‘baru’, jika kembali merujuk pada tabel di atas, adalah unidimensi pada regionalisme ‘lama’ dan multidimensi pada regionalisme ‘baru’. Mekanisme hubungan regional yang dewasa ini telah mencakup banyak ruang lingkup dan dimensi inilah yang pada akhirnya menyulitkan dilakukannya klasifikasi yang jelas mengenai jenis-jenis organisasi regional. Hettne menulis,

This pluralism makes it difficult to categorize regional cooperation arrangements. Global organizations can be categorized as operational agencies (United Nations Development Programme), service providers (World Intellectual Property Organization) or organizations that set international norms and standards and are usually the main arenas for multilateral negotiations (United Nations) (Kaul and Le Goulven 2003). But these distinctions are less obvious among regional organizations, which often show all three characteristics simultaneously.[19]
           
Penjelasan mengenai perbedaan dimensi regionalisme ‘lama’ dan ‘baru’ tersebut pada dasarnya berkaitan erat dengan tipologi mekanisme hubungan regional. Tipologi mekanisme hubungan regional sedikitnya mencakup dimensi — baik antara unidimensi dan multidimensi  — dan bentuk hubungan yang terjadi — organisasi atau ‘network’. Kata dimensi dalam hal ini diartikan sebagai tujuan dan aktivitas dari mekanisme hubungan regional tersebut. Dalam kaitannya dengan hal ini, multidimensi yang melekat pada regionalisme ‘baru’ memiliki ruang lingkup yang lebih luas dari unidimensi regionalisme ‘lama’. Sebaliknya, unidimensi hanya mencakup salah satu aspek spesifik hubungan internasional saja, misalnya perdagangan, transportasi, atau perencanaan pengembangan finansial.[20] Di sisi lain, multidimensi regionalisme ‘baru’ sedikitnya berorientasi pada dua atau lebih aspek hubungan internasional.
Kedua, bentuk mekanisme kerjasama regional juga dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni organisasi dan ‘network’. Bentuk pertama, organisasi, lebih merujuk pada adanya struktur yang baku dan permanen, anggota, dan spesifikasi tujuan, fungsi, serta aktivitas. Sedangkan, ‘networks’ lebih bersifat dinamis. Disebutkan bahwa, “There are varieties of networks, but many are open, extroverted and inclusive, capable of expanding without (formal) limitations and interacting with new nodes and other networks. Networks are typically decentralized, to a large extent horizontally structured and more cooperative (even egalitarian), as opposed to the hierarchy in organizations.[21] Secara sederhana, ‘network’ di sini lebih cenderung pada peningkatan frekuensi komunikasi dan interaksi yang terjadi atau dengan kata lain, ‘networks’ cenderung mengabaikan formalitas dan kekakuan organisasi sebagai bentuk dari mekanisme hubungan regional. Untuk lebih memperjelas gambaran mengenai tipologi mekanisme hubungan regional ini, poin-poin penting terkait dengan tipologi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.


Typology of Regional Cooperation Mechanism[22]

Organization
Network
Unidimensional
Sectoral organizations
Security organizations
Economic integration arrangements
Regional development banks
Research networks
Public-private partnerships
Civil society networks
Multidimensional
Comprehensive organizations
River basin organizations
UN economic commissions
Growth triangles
Cross-border, microregional organizations
Development corridors

            Salah satu hal yang perlu kita perhatikan dalam membahas regionalisasi adalah bagaimana dan seberapa jauh hubungan regional yang terjadi diantara aktor-aktornya. Berkaitan dengan hal tersebut, kerjasama dan hubungan regional yang terjadi dalam hubungan internasional dapat diklasifikasikan menjadi dua, yakni ‘deep regional integration arrangements’ dan ‘shallow regional integration arrangements’. Mengenai kedua bentuk hubungan regional tersebut Baldwin menulis, “Typically this involves modification of laws, regulation, practices and policies that many nations view as purely domestic matters. Most of these deeper integration schemes are in West Europe ... Shallow regional integration arrangements are principally limited to liberalization of tariffs and quantitative restrictions over longer transition period.[23] Baldwin menyebutkan program pasar bersama Uni Eropa, Perjanjian Maastricht, dan ANZCERTA (Australia-New Zealands Closer Economic Relation Trade) sebagai beberapa contoh dari ‘deep regional integration arrangements’.[24] Dalam hubungan regional jenis ini, relasi yang terjadi sangat signifikan, mengikat, dan terintegrasi secara mendalam antara satu aktor dan aktor lainnya. Program pasar bersama Uni Eropa misalnya, garis batas negara ditiadakan demi terciptanya ‘pasar bersama’ yang bebas dari semua halangan teknis yang berasal dari batasan-batasan negara. Sedangkan, ‘shallow regional integration arrangements’ memiliki ruang lingkup yang lebih kecil, biasanya berupa perjanjian pasar bebas bilateral. Baldwin menyebutkan CUSFTA (Canada-US Free Trade Agreements), US-Israel FTA, dan NAFTA (North American Free Trade Agreements) sebagai contoh dari hubungan regional jenis ini.[25] Relasi yang terjadi seringkali hanya terbatas pada kebijakan tarif dan liberalisasi kuota dalam perdagangan antarnegara yang bersangkutan.
            Secara objektif, regionalisasi memiliki peran dan perkembangan yang berbeda-beda di setiap tempat. Berkaitan dengan hal tersebut, pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada kondisi dan perkembangan regionalisasi pada beberapa region, yakni Amerika Utara, Amerika Latin, Eropa, dan Asia.

·         Regionalisasi di Amerika Utara
Pembahasan mengenai relasi regional Amerika Utara akan dimulai dari diskusi panjang Amerika dan Kanada dalam menjalin kerjasama regional. Meskipun demikian, agenda kerjasama bilateral Amerika-Kanada pada dasarnya telah berjalan sejak abad ke-17, namun seringkali mengalami kemacetan, khususnya pada tahun 1854, 1874, dan 1911.[26] Titik terang baru muncul pada Maret 1948 ketika kedua negara secara diam-diam merundingkan naskah protokol penghapusan tarif dan kuota, namun pada akhirnya naskah tersebut ditolak oleh mayoritas masyarakat Kanada. Hal ini berangkat dari kenyataan masyarakat Kanada pada umumnya yang memandang bahwa relasi bilateral dengan Amerika hanya akan menjadi alat Amerika dalam melakukan dominasi terhadap Kanada. Hal tersebut tampak jelas dari pernyataan Baldwin sebagai berikut, “An FTA had long been the bete noir of Canadian politics, pitting commercial export interests against Canadian fears of economic/cultural domination by its giant neighbour.[27]
            Pandangan tersebut menjadi salah satu alasan kenapa usaha Amerika untuk melakukan hubungan bilateral dengan Kanada pada tahun 1974 kandas, meskipun Auto Pact Amerika-Kanada berhasil dengan baik pada tahun 1965. Titik terang kedua kembali muncul setelah Amerika mengubah sikapnya menjadi lebih protektif pada tahun 1980-an dan hal ini berhasil membuat Kanada bersedia untuk duduk dalam meja perundingan di tahun 1985. Pada tahun yang sama CUSFTA (Canada-US Free Trade Agreements) secara resmi dimulai.
            Proses regionalisasi di Amerika Utara tidak berhenti hanya sampai di sini. Meksiko yang mengalami krisis hutang pada tahun 1980-an lambat laun menjadi lebih longgar dalam penetapan tarif dan kuota pada masa itu. Puncaknya, pada tahun 1990 permintaan Meksiko untuk melakukan kerjasama bilateral dengan Amerika disetujui oleh Presiden Bush. Di sisi lain, Kanada yang merasa khawatir dengan dominasi perjanjian ini, meminta Mexico-US FTA untuk dimerger dengan perjanjian Kanada-Amerika menjadi NAFTA (North America Free Trade Agreements). Singkatnya, Meksiko dan Amerika menyetujui usul Kanada tersebut dan NAFTA secara formal berjalan sejak tahun 1994.
·         Regionalisasi di Amerika Latin
Adanya Mexico-US FTA secara langsung seperti gaya gravitasi yang menarik semua benda di
sekitarnya, termasuk negara-negara Amerika Latin yang juga ingin menjalin kerjasama bilateral dengan Amerika seperti Chile, Brazil, Argentina, Uruguay, dan Paraguay. Namun, pada saat yang bersamaan, Amerika cenderung untuk membendung inisiatif tersebut dengan mengajukan Enterprise for Americas Initiatives (EAI) bagi negara-negara tersebut sebagai langkah awal dalam melakukan kerjasama dengan Amerika. Sedikitnya terdapat 26 negara yang menandatangani EAI ini pada tahun 1990.[28]

            Proses regionalisasi di Amerika Latin juga diwarnai dengan adanya tumpang tindih perjanjian regional di antara negara-negara Amerika Latin, misalnya Meksiko, yang meskipun telah melakukan perjanjian bilateral dengan Amerika — melalui Mexico-US FTA— , juga melakukan perjanjian bilateral dengan Chile, Caricom (kelompok dagang negara-negara Karibia), Kolombia, Venezuela, Costa Rica, dan Bolivia. Perjanjian serupa juga terjadi diantara negara-negara Amerika Latin lainnya, seperti Venezuela, Kolombia, Ekuador, Peru, dan Bolivia yang bersatu dalam the Andean Pact atau Mercusor — kerjasama bea cukai antara Argentina, Brazil, Paraguay, dan Uruguay — yang diresmikan pada Maret 1991.[29] Menariknya, Chile ,yang pada awalnya menentang Mercosur, kemudian masuk jadi anggota pada oktober 1996. Hal ini dikarenakan dua alasan. Pertama, hal tersebut terjadi karena ‘pinangan’ kerjasama Chile belum direspons dengan baik oleh Amerika. Alasan kedua berangkat dari kenyataan bahwa Mercusor ternyata mencatat perluasan perdangan internal sebanyak 27% pertahun dan 7,5% pertahun.[30] Perluasan perdagangan tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi Chile untuk ikut menjadi anggota. Setelah Chile, Bolivia mengikuti jejaknya untuk masuk jadi anggota pada Desember 1996.
·         Regionalisasi di Eropa
Relasi regional negara-negara Eropa Barat pada awalnya terdiri dari dua lingkaran sentral.
Sehubungan dengan hal tersebut, Baldwin mengatakan, “Before 1986, West European regional integration was marked by two concentric circles. The outer circle (EU plus EFTA’s member) was a ‘virtual free trade area for industrial goods ... The inner circle was the EU’s common market.[31] Ekspansi integrasi regional negara-negara eropa Barat juga menunjukkan perkembangan signifikan pada saat Uni Soviet ‘jatuh’ pada tahun 1990. Setidaknya Uni Eropa dan EFTA secara terpisah menyetujui adanya perjanjian kerjasama dengan sepuluh negara Eropa Tengah dan Eropa Timur pada tahun 1990-an, menurut Baldwin.[32]
·         Regionalisasi di Asia
Proses regionalisasi di Asia dapat dicermati dari usaha ASEAN (Asssociation of South-East Asian
Nations) yang gagal melakukan perjanjian perdagangan bebas pada tahun 1979 disebabkan oleh adanya diversitas barang ekspor negara-negara ASEAN, yakni antara barang agrikultur dan barang industrial. Rencana pencanangan AFTA (ASEAN Free Trade Agreements)  pada tahun 1992 juga gagal karena alasan yang sama. Baldwin menulis, “AFTA is politically and economically a heterogenous group, and intra-AFTA trade ccounts for only 15 per cent of AFTA exports about half of which is entrepot with Singapore that is basically duty-free already, according to DeRosa (1995). Additionally, AFTA members vary greatly in the composition of their exports (industrial versus agricultural goods, for instance) ...[33]
            Mengahadapi masalah seperti ini, APEC pada akhirnya turun tangan dan memberikan penilaiannya bahwa pemasangan tarif nol pada perdagangan bebas belum dapat dilakukan di Asia. Namun, pemasangan tarif nol untuk perdagangan bebas dapat saja dilakukan dengan penargetan tenggang waktu. Sehubungan dengan hal itu, APEC telah memutuskan 2020 sebagai target waktu bagi hampir seluruh negara-negara anggota untuk melakukan perdagangan bebas, sebagian anggota lagi yang merupakan negara maju memilih 2010 sebagai target waktunya.

            Setelah membahas mengenai regionalisasi dalam beberapa wilayah di dunia, pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penjabaran mengenai permasalahan dan kendala yang dihadapi regionalisasi itu sendiri. Terdapat tiga elemen dasar yang menjadi sumber pembahasan terkait dengan masalah ini, yakni kapasitas (capacity), kedaulatan (sovereignty), dan hegemoni. Berhubungan dengan kapasitas, tidak dapat dipungkiri bahwa kemampuan sebuah organisasi regional dalam memberikan pengaruh dan dampak pada sebuah region terletak pada kapasitas anggotanya. Semakin rendah kapasitasnya, maka semakin besar halangan yang akan dihadapi organisasi regional tersebut. Fawcett mengatakan, “The limited capacity and resources of many groups, especially outside the advanced industrialized countries, are clearly an obstacle to action, whether in the military, economic, diplomatic or institutional sphere.[34]
            Poin kedua, kedaulatan, juga menjadi isu penting dalam regionalisasi, khususnya dalam penyelenggaraan organisasi regional bagi negara-negara anggotanya. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana kedaulatan sebuah negara dapat terjamin dalam sebuah organisasi regional. Fawcett kembali menuliskan, “It is sovereignty that still matters for states, and the attachment to sovereignty will always check and balance any cooperative project-particularly where that sovereignty is fragile, having only recently been obtained.[35] Permasalahan kedaulatan tidak pelak lagi dapat bersifat melemahkan proses regionalisasi sebab apa yang menjadi tujuan sebuah regionalisasi terkadang berbenturan dengan kepentingan individu negara. Jika hal tersebut terjadi, maka ini akan menjadi hak bagi setiap negara dengan kedaulatannya untuk menarik diri dari proses regionalisasi tersebut. Sedangkan, pada poin terakhir, permasalahan yang muncul menjadi sangat jelas ketika regionalisasi dijadikan alat bai negara-negara kuat untuk meningkatkan pengaruhnya terhadap negara-negara yang lebih inferior. Hal ini dijelaskan oleh Fawcett, “Critics argue that regional groups merely serve the interests of one state or another. It is indeed often the case that one major actor-maybe one instrumental in the regional organization's creation and maintenance-sets the agenda in that organization.[36]
            Pada prinsipnya, regionalisasi dan segala dampak yang ditimbulkan merupakan sebuah pilihan. Regionalisasi hanyalah sebuah cara bagi pihak-pihak terkait dalam hubungan internasional dalam mengejar dan mencapai kepentingan masing-masing. Dampak buruk dan keuntungan dari regionalisasi jelas merupakan jawaban opsional yang menjadi kebijakan masing-masing pihak dalam menjalankan proses regionalisasi tersebut, bukan semata-mata karena regionalisasi adalah jalan yang salah.



[1] Louise Fawcett, “International Affairs,” Exploring Regional Domains : A Comparative History of Regionalism, III (May, 2004), 436
[2] Andrew Hurrell, “Review of International studies,” Explaining the Resurgence of Regionalism in World Politics, IV (October, 1995), 333
[3] Fawcett, loc.cit., 431
[4] Joseph Nye, International Regionalism  (Boston : Little, Brown, 1968), 7
[5] Fawcett, loc.cit., 432
[6] Ibid, 433
[7] Muthiah Alagappa, “Review of International Studies,” Regionalism and Conflict Management : A Framework for Analysis, IV(October, 1995), 362
[8] Fawcett, loc.cit., 433
[9] Hurrel, loc.cit., 334
[10] Fawcett, loc.cit., 433
[11] Hurrel, loc.cit. 334
[12] Björn Hettne and Fredrik Söderbaum, Regional Cooperation: A Tool for Addressing Regional and Global Challenges, (Padrigu : Göteborg University, 1997), 179-180
[13] Niklas Swanström, Conflict Prevention and Conflict Management in Northeast Asia  (Washington DC and Wacka, Sweden : Central Asia-Caucasus Institute and Silk Road Studies Program, 2005), 98
[14] Ibid.
[15] Fawcett, loc.cit., 429-430
[16] Fawcett, loc.cit., 436
[17] Ibid.
[18] Hettne & Söderbaum, loc.cit., 183
[19] Ibid., 184
[20] Ibid.
[21] Ibid., 185
[22] Ibid.
[23] Richard E. Baldwin, Domino Theory of Regionalism (Geneva : Blackwell Publisher, 1993), 2
[24] Richard E. Baldwin, Causes of Regionalism, (UK : Blackwell Publisher, 1997), 868
[25] Ibid.
[26] Ibid., 869
[27] Ibid.
[28] Ibid., 871
[29] Ibid.
[30] Ibid.
[31] Ibid., 872
[32] Ibid.
[33] Ibid., 873
[34] Fawcett, loc.cit., 443
[35] Ibid., 444
[36] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar